Rabu, 13 April 2011

Kekuasaan Kehakiman

Kuliah umum oleh Bagir Manan

Kekuasaan kehakiman terdiri atas 3 lembaga yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Dahulu M. Yamin menyinggung untuk membentuk lembaga yang dapat menguji sutu produk legislatif yaitu Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945, tetapi gagasan tersebut tidak disepakati, sehingga belum ditemukan lembaga tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945. Setelah amandemen Undang-undang Dasar 1945 dilatarbelakangi oleh beberapa pemikiran yaitu adanya unsur-unsur faktual yang berkaitan dengan pemerintahan yaitu:
1. Adanya kekosongan/kefakuman/ Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
2. Terjadi sengketa wewenang antar lembaga negara yaitu pada saat pemerintahan Gus Dur dan adanya keinginan dari Gus Dur untuk mengeluarkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran MPR.
Kedudukan Mahkamah konstitusi pada saat dibentuk menjadi persoalan. Namun, Mahkamah Konstitusi akhirnya menjadi lembaga negara yang berdiri sendiri (Pasal 24 C). Mahkamah Konstitusi adalah pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitusion) yang memiliki makna tidak bisa dilepaskan dari kedudukan Undang-undang Dasar sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Manakala Undang-undang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar maka Mahkamah Konstitusi dapat meriview.
Di Perancis, terdapat Conseil Constitutional (Dewan Konstitusi) yang memiliki kesamaan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu dapat menguji. Akan tetapi, Dewan Konstitusi ini hanya dapat menguji RUU yang sudah disetujui oleh parlemen tetapi belum disahkan oleh Presiden karena di Perancis terdapat asas “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat” dan Dewan Konstitusi ini bukan badan peradilan.
Esensi dari Mahkamah Konstitusi itu ketika kedudukan Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata ketika dihadapkan dengan berbagai perkara khususnya dalam “Judicial Review”, Judial Review ini tidak hanya didasarkan kepada nilai-nilai dalam Undang-undang Dasar saja tetapi ada nilai-nilai yang dipertimbangkan di luar itu yaitu prinsip-prinsip hukum umum seperti asas keadilan, asas kepastian, dll. Hal inilah yang dapat dijadikan landasan bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara.
Kenyataannya, putusan Mahkamah Konstitusi lebih mengedepankan nilai-nilai yang ada pada Undang-undang Dasar saja. Padahal Mahkamah Konstitusi merupakan pengawal konstitusi yang konstitusi ini pengertiannya lebih luas dari Undang-undang Dasar saja, sebab Undang-undang Dasar ini hanya termasuk konstitusi dalam bentuk tetulis.
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan “pertama dan terakhir”. Apabila kita dibandingkan dalam putusan Mahkamah Agung masih ada kemungkinan untuk melakukan upaya hukum terhadapa putusan Mahkamah Agung tersebut yaitu dengan melakukan “Peninjauan Kembali”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili terdapat dalam Undang-undang no.24 tahun 2003 dan Undang-undang no.4 yahun 2004 yaitu:
1. Mengadili permohonan Judicial Review
2. Mengadili sengketa antar Lembaga Negara
3. Pembubaran Partai politik
4. Perselisihan hasil pemilu
5. Pemakzulan Presiden/Impeachment
Sedangkan asas-asas yang perlu diperhatikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara adalah:
1. Pengujian berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang lain, Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan prinsip pembagian kekuasaan.
2. Hakim kedudukannya mengadili menurut hukum dan dalam pertimbangannya harus memperhatikan hukum yang terdapat dalam Undang-undang Dasar dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
3. Seorang hakim akan menerapkan peraturan perundang-undangan kecuali ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan asas-asas umum serta living law.
4. Apabila ada pelanggaran hukum atas hak-hak individu/komunitas yang sifatnya mendasar.
5. Undang-undang yang bersangkutan sangat nyata melanggar hak-hak individu/komunitas.
6. Asas kehati-hatian dengan memperhatikan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap manfaat putusan tersebut.
Selain berbicara mengenan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang Dasar juga mengenal Komisi Yudisial, yang berwenang mengawasi perilaku hakim (Pasal 24 B) yang dapat dikatakan bahwa Komisi Yudisial ini merupakan polisi para hakim. Namun dalam prakteknya, Komisi Yudisial hanya dapat mengawasi perilaku hakim bawahan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar